Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Bahaya Perkembangan Tindak Nepotisme Di Indonesia
Main Article Content
Nepotisme merupakan tindak kecurangan berupa penyalahgunaan kekuasaan demi mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman serta pandangan masyarakat terhadap kasus nepotisme yang marak terjadi di Indonesia. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan sebanyak tujuh puluh informan dan dua informan sebagai sampel. Adapun teknik pengumpulan data berupa wawancara dan menyebarkan angket kepada masyarakat luas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat paham bahwa nepotisme merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup keluarga saja. Padahal, nepotisme tidak hanya terbatas di lingkungan keluarga saja. Tindak nepotisme lebih luas, meliputi kerabat, keluarga dekat maupun jauh, kenalan, suatu golongan, dan sebagainya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tindak nepotisme ini merupakan tindak pidana, perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sehingga pemerataan edukasi mengenai nepotisme kepada masyarakat luas terutama kepada masyarakat yang belum dapat tersentuh pendidikan yang sesuai standar dan mencukupi. Untuk mengatasi hal tersebut penulis merancang suatu media edukatif yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat mengenai praktik nepotisme secara mendalam.
Anggraini, N. D., et al. (2024). Problematika Korupsi Kolusi Nepotisme Proyek Pembangunan Jembatan dalam Novel Orang-Orang Proyek Karya Ahmad Tohari. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), p. 245-248. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2il.235
Ayu Linanda. (2020). Praktik Nepotisme Sebagai Perilaku Koruptif Dalam Membangun Budaya Anti Korupsi Berdasarkan Perspektif Masyarakat Kampung Pelangi Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” IV(I), 40–50.
Cahyadewi, A. A., Az’zahra, N. D., & Salvina, Z. (2023). Pengaruh Sistem Computer Assisted Test (CAT) Terhadap Pelanggaran Etika dan Praktik Nepotisme dalam Seleksi CPNS. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(2), 15–25.
Dewi, C. (2024). Analisis Kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin. 4(5), 1203–1212.
Dwi Jayanti, L., Tabah Maryanah, & Robi Cahyadi Kurniawan. (2024). Manajemen Konflik Dalam Nepotisme Pengangkataan Jabatan. Journal Publicuho, 7(3), 1153–1163. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.470
Fadlail, A. (2023). Membangun Kesadaran Hukum bagi Masyarakat dan Penegak Hukum agar Tercipta Penegakan Hukum yang Berkeadilan. HUKMY: Jurnal Hukum, 3(1), p. 330-345.
Hariyanto. (2012). Priyayisme dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN): Studi Status Group di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Aspirasi, 3(2), 118.
Kaffah, F., Desbanita, I., Hafizah, A., & Adlin, A. Nepotisme dalam Pemerintahan Desa: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2021. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 22(1), 103-113.
Nassa, D. Y. (2024). Mewujudkan Generasi Melek Politik Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045. WASIS: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 5(2), 130-142. https://doi.org/10.24176/wasis.v5i2.12818
Prasetyo, S. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(1), 51–57.
Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5), p. 1203-1212. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5Dewi, C. (2024). Analisis Kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo
Saebani, B. A dan Mubarok. F. (2024). Nepotusne Politik Kekuasaan dan Upaya Pemecahannya. Polhum Sovereignty Law and Diplomatic Politics, 1(1), p. 10-18.
Sidik, H., Nursyirwan, N., & Abdulahanaa, A. (2021). Nepotisme Gologan dan Jabatan. TASAMUH: Jurnal Studi Islam, 13(2), 189–216. https://doi.org/10.47945/tasamuh.v13i2.401
Sucipto, H., et al. (2024). Analisis Dinasti Politik di Indonesia: Dilema Etika Demokrasi dan Relevansinya dalam Keadilan Politik Indonesia. KULTURA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(3), p. 83-90. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura
Sugitanata, A., et al. (2024). Memperkuat Fondasi Demokrasi: Analisis Dampak Nepotisme dan Strategi Pengendalian dalam Membangun Demokrasi Ideal. Constitution Journal, 3(1), p. 23-40. 10.35719/constitution.v3i1.92
Wiratama, Y., & Kansil, C. S. (2024). PELANGGARAN PRINSIP HUKUM KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS PENYELEWANGAN ANGGARAN DANA PENDIDIKAN. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 227-238.
Wright, P. M., Dunford, B. B., & Snell, S. A. (2012). Human Resources and the Resource based View of the Firm. Journal of Management, 27(6), 701-721. Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/ Padgett, J. F. (1980). Managing Garbage can Hierachies. Administrative Science Quarterly, 25(4), 583-604. O'Neill, M. (2014). Essentials of Organizational Behavior. Pearson Education Limited. McNabb, R., & Sepic, F. (1995). Culture, Leadership, and Organizations: The Globe study of 62 societies. Eastern Economic Journal, 21(4), 533-534. Maxwell, J. C. (1998). The 21 Irrefutable Laws of Leadership: Follow Them and People Will Follow You. Thomas Nelson. Kotter, J. P. (1990). The Leadership Factor. Free Press. Harahap, A. N. M., dan Triadi, I.. (2024). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat Negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(1), 336-244. https://doi.org/10.62017/merdeka Flippo, E. B. (1984). Personnel Management. McGraw-Hill. Collins, J. (2001). Good to great: Why some companies make the leap...and others don't. HarperBusiness. Chow, I. H. S. (2018). Crony business in East Asia. Routledge. Bender, K. A. (2003). Union Membership, Political Voice and Job Security. ILR Review, 56(3), 439-454.