Penerapan Etika Bisnis Syari’ah Terhadap Perdagangan Pasar Tradisional Ciruas Serang Banten
Main Article Content
Latar belakang penelitian ini didorong oleh pentingnya pemahaman terhadap etika bisnis syariah yang dapat membantu meningkatkan kualitas transaksi bisnis serta mendukung keberlanjutan ekonomi umat dalam konteks pasar tradisional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi terhadap pedagang di pasar tradisional, serta analisis konten dari dokumen-dokumen terkait etika bisnis syariah.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika bisnis syariah dalam perdagangan pasar tradisional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang sudah menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis syariah, seperti kejujuran, keadilan, dan larangan riba, meskipun masih ada tantangan dalam mengoptimalkan implementasinya secara menyeluruh. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan etika bisnis syariah di pasar tradisional Ciruas Serang Banten dapat memperbaiki praktik perdagangan, namun diperlukan edukasi lebih lanjut kepada pelaku pasar agar nilai-nilai syariah dapat diterapkan secara konsisten.
Alfida Yuliana. (2018). Peran Pasar Tradisional Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Waworoda Jaya Kec.Tongauna Utara, Konawe, 53–54.
Amalia, E. (2015). Mekanisme Pasar dalam Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 5(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v5i1.2106
Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Kosmetika. Angewandte Chemie International Edition, 3(2), 10–27.
Dan, P., Berbisnis, E., Pahlawan, U., Tambusai, T., Agama, I., Edi, I., & Madani, H. (2024). TREN INOVASI BISNIS SYARIAH : MENGGALI POTENSI, 1, 50–57.
Darmayanti, E. F., & Rahayu, S. R. (2017). Sosialisasi Pajak kepada Para Pedagang untuk Meningkatkan Kesadaran, Kepercayaan, dan Kepatuhan sebagai Wajib Pajak. | Sinar Sang Surya, 1(1), 91–100.
Dessy, D., & Hadi, E. N. (2021). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Pedagang Menjalani Protokol Kesehatan Di Pasar Cibinong. Quality : Jurnal Kesehatan, 15(2), 112–123. https://doi.org/10.36082/qjk.v15i2.299
Firda Febrianti, P., Rohman, A., Raya Telang, J., Kamal, K., Bangkalan, K., & Timur, J. (2024). PT. Media Akademik Publisher PERAN PENGUSAHA DAN PENGELOLA PASAR DALAM PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL DI SIDOARJO. Jma), 2(6), 3031–5220.
JASMINE, K. (2014). 済無No Title No Title No Title. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.
Mayanti, Y., & Dewi, R. P. K. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Bisnis Islam. Journal of Applied Islamic Economics and Finance, 1(3), 651–660. https://doi.org/10.35313/jaief.v1i3.2612
Mesra, R., Marsa, Y. J., & Putri, M. E. (2021). Pola Interaksi Pedagang Konsinyasi Dengan Pemilik Warung Di Kecamatan Tondano Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(3), 166–175. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i3.2104
Mulyati, H., Agustina, Y., & Husnayetti. (2021). Pelatihan Penentuan Harga Jual Normal (Normal Pricing) bagi UMKM Penggiat Usaha Kuliner Binaan Pusat INKUBASI Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) Di Masa Pandemi Covid-19. Prosiding Sembadha, 2, 3. Retrieved from https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/sembadha/article/view/1479%0Ahttps://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/sembadha/article/download/1479/789
Nabilla, A., & Hamid, A. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa. Journal of Social Work and Social Services, 2(2), 103–111. Retrieved from https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/14121/7353
Nizar, M. (2017). Prinsip Jujur Dalam perdagangan Versi Al-Qur’an. Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 2(November), 309–320.
Pratama, G., Yasin, M. M., Rokhmatulah, L., & Atikah, N. (2023). Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Abu Yusuf Dalam Praktik Bisnis Dan Keuangan Modern. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 1975–1983. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.403
Rustam, M. H., Hamler, H., Marlina, T., Handoko, D., & Alamsyah, R. (2023). Peran Dan Tanggung Jawab Konsumen Untuk Mencegah Praktik Penipuan Dalam Transaksi Online Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Riau Law Journal, 7(1), 1. https://doi.org/10.30652/rlj.v7i1.8050
Sahib, M., & Ifna, N. (2024). Urgensi Penerapan Prinsip Halal dan Thayyib dalam Kegiatan Konsumsi. POINT: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 6(1), 53–64. https://doi.org/10.46918/point.v6i1.2256
Sani, S. A., Batubara, M., Silalahi, P. R., Syahputri, R. R., & Liana, V. (2022). Pengaruh Promosi, Kualitas Produk dan Harga terhadap Keputusan Pembelian Konsumen pada Produk Scarlett Whitening. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5), 1327–1342. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i5.931
Susanti, Yumarni, A., Rumatiga, & Hidayat. (2024). Dan Riba ” Dalam Pembiayaan Yang Bergerak Di Bidang, 3, 4310–4330.
Wirawan, I., & Handayani, D. L. (2024). Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah Studi Kasus Pasar Kebun Bunga Sukarami Palembang, 01(02), 52–60.
Yulianty, R. T. (2003). Riba dalam Perspektif Ekonomi Islam. Millah, 2(2), 206–218.