Telaah Kritis Atas Keputusan Fatwa Majlis Ulama Di Indonesia Tentang Hukum Mandi Jum’at
Main Article Content
Penelitian ini berangkat dari pentingnya fatwa sebagai panduan keagamaan bagi umat islam di indonesia, termasuk dalam isu hukum mandi jum'at yang memiliki dimensi ritual dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keputusan fatwa majelis ulama indonesia (mui) mengenai hukum mandi jum'at, dengan fokus pada keabsahan dalil-dalil yang digunakan, relevansi sosialnya, serta dampaknya terhadap pemahaman dan praktik keagamaan umat. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kritis terhadap teks fatwa, hadis-hadis terkait, serta pendapat ulama dalam berbagai mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fatwa tersebut memiliki dasar syar’i yang memadai, terdapat ruang untuk memperbaiki penyampaian argumen dan penyesuaian terhadap konteks keberagaman masyarakat indonesia. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan landasan teologis dan konteks sosial dalam penyusunan fatwa agar lebih aplikatif dan inklusif bagi umat.
Ansori, A. Al, Murcahyanto, H., & Imtihan, Y. (2023). Mistik Melodi Sarone: Mengungkap Esensi Sakral Musik Tradisi dalam Perayaan Pernikahan. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 6(2), 515–527. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.7024
Alfian, W. N. (2024). Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Tradisi. Ruwatan, 2(1), 27–36.
Nugraha Utama, A., Maulana Hidayat, R., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323–30334. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/11901
Andi Sani Silwana, Kurniati, & Abd. Rahman R. (2023). Peran Fatwa dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(1), 104–110. https://doi.org/10.55623/au.v4i1.177
Lestari, G. (2021). Radikalisme Atas Nama Agama dalam Perspektif Intelektual Muda di Tengah Realitas Multikultural. Khazanah Theologia, 3(3), 181–193. https://doi.org/10.15575/kt.v3i3.12723
Al Hakim, L., & Abdurrahman, D. (2023). Moderasi Beragama di Papua: Rekonstruksi Identitas dan Resolusi Kehidupan Keagamaan Pasca Konflik Papua 1998-2001. Jurnal Sosiologi Agama: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama Dan Perubahan Sosial, 17(1), 49–64.
Jannah, R. (2022). Karakter Religius Dalam Budaya Kelahiran Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 4(1), 1. https://doi.org/10.18592/msr.v4i1.6557
Ammar, M., Prasetyo, R., Rayhan, M. C., Nada, P., & Abdillah, M. H. (2024). Fleksibilitas Syariat Islam dalam Modernisasi Zaman. 4.
Izzati, F. A. (2021). Pentingnya Sikap Toleransi Dan Empati Dalam Mewujudkan Warga Negara Yang Baik (Good Citizenship) Di Masa Pandemi. Jurnal Kalacakra: Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(2), 85. https://doi.org/10.31002/kalacakra.v2i2.4368
Abdur Rahman Adi Saputera. (2020). Menelisik Dinamika Dan Eksistensi Fatwa Mui Sebagai Upaya Mitigasi Pandemi Covid-19. TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3(2), 59–78.
Supriatna, A. (2023). Perkembangan Fikih dalam Era Digital: Kajian terhadap Metode Ijtihad dalam Memahami Masalah Kontemporer. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 717–734. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5478
Muhtarom, A. (2015). Titi Temu Sunni – Syiah Studi Pendekatan Komparatif dalam Pemahaman Islam Mazhab Sunni Syiah. Jurnal Saintifika Islamica, 2(2), 61–72.
Anwar, S., Fauzi, M., Yani, A., & Siswoyo, S. (2023). Toleransi Dalam Pandangan Imam Mazhab Dan Ulama Kontemporer Perspektif Hukum Islam. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 117–134. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v1i2.530
Saputra, M. H. (2024). Analisis Studi Pustaka Shalat Jum’At Dan Khutbah Jum’At. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/482
Handayani, F. (2023). Local Wisdom dalam Hakikat Preservasi Naskah Kuno sebagai Pelestarian Warisan Budaya Bangsa. Proceedings IAIN Kerinci, 1(1), 133–147. http://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/pik/article/view/2394
Nurjaman, M. I., & Witro, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 35–62. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i1.6107
Azharun. (2023). MUI - Majelis Ulama Indonesia - MUI - Majelis Ulama Indonesia. Mui.or.Id, 2, 1–35. https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-terbaru-mui-nomor-83-tahun-2023-mendukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram
Mulyati, M. (2019). Prodi Perbankan Syariah FAI UNINUS Bandung email : mumungmulyati2017@gmail.com A . PENDAHULUAN Keberadaan Indonesia ( MUI ) Majelis Ulama dipaksakan yang mengikat sudah melalui dipandang sangat penting keberadaannya , yakni pada posisi memberikan fatwa (.
Elmi, I., Slamat, A., & Tarantang, J. (2020). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebagai Solusi Permasalahan Umat Islam di Indonesia. 14(2), 307–316.
Aliyah, A. R. (2023). DAN AKTIVITAS BISNIS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI ’ AH ( LKS ). 3(2), 190–205.
Setia, P. (2021). Adaptasi Media Sosial oleh Organisasi Keagamaan di Indonesia : Studi Kanal YouTube Nahdlatul Ulama , NU Channel.
Fuad, A. M. (2016). Qiyas Sebagai Salah Satu Metode Istinbat Al-Hukm. MAZAHIB: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XV(1), 42–60.
Oktaviana, T. (2023). Analisis Pemberian Diskon Jum’at Sabtu Minggu (JSM) Terhadap Minat Beli Konsumen Pada Indomaret Mandi Api KM. 5 Palembang. Jurnal Bisnis Manajemen, 1(3), 837–846.
Fariq Trisna Hidayat, Aripin, & Muhibban. (2024). Peranan Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan Prespektif Mikro Ekonomi. Holistik Analisis Nexus, 1(6), 33–39. https://doi.org/10.62504/han576