Konsep Pemikiran Hukum Islam Dalam Bidang Perkawinan
Main Article Content
Herlina
Lomba Sultan
Fatmawati
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam menekankan nilai-nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang diatur dalam syariat. Konsep pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakui perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dalam Islam memiliki banyak dimensi, seperti peranannya dalam membina keluarga, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan melaksanakan ajaran agama. Artikel ini mengkaji syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum Islam, termasuk rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan dan keharmonisan. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak, keluarga, dan masyarakat. Dalam perkawinan, prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih pasangan, kesetaraan, musyawarah, dan saling menerima, menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
AH, R. D. (2013, April). Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. SAWWA, 361-386.
Al-Amidi, S. A.-D. (20003). Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Jilid 4.
al-Bas, A. A. (t.thn.). Faid al-Qadis Syarh al-Jdmi' al-Sagir Jilid I, Beirut, tt.
al-Bukhari, M. b. (t.thn.). Al-Jami' al-Sahih.
Bariah, O. (2015). Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam. Solusi, 1(4), 20-29.
Engineer, A. A. (1994). Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Wajidi. Bandung, LSPPA.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung, CV. Mandar Maju.
Kodir, F. A. (2013). Manba"asSa"adah. Cirebon : Fahmina Institute.
Mohammad Nurul Huda, A. M. (2022, September). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Poitif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Voice Justisia, 6(2), 46.
Mohammad Rana, U. S. (2021, juni). Prinsip-prinsip Perkawinan (analisis filosofis implementasi dalam meminimalisir angka perceraian). Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 131-133.
Mudhiiah, A. A. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293-294.
Muhammad bin Yazid Abu Abdillah, S. I. (t.thn.). Bairut: Dar al-Fikr,tt.
Muhammad Nawawi Al-Bantani, M. L. (t.thn.). Beirut: Dar Ma"rifat al-Ilmiyyah, Tt.
Muhammad, H. (2007). Fiqh Perempuan. Yogyakarta: LKiS.
Musyafah, A. A. (2020, November). Perkawinan dalalm Prespektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, 02(02), 111-112.
Purwoadmodjo, A. D. (2019). Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya. Notarius, 12(1), 452-466.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Shihab, M. Q. (2007). Perempuan: dari cinta sampai seks, dari nikah Mut'ah sampai nikah sunnah, dari bias lama sampai bias baru. Jakarta: Lentera Hati.
Syalabl, A. (1983). Al-Siyasah fi al-Fikri al-Islami, Cet. V, Kairo : Maktabah al-Nahdah al-Misriyah.
Wahbah al-Zuhaiki, A.-W. f.-F. (1999). Bairut: dar al-fikr al-Mu'ashir.
Yunus, M. (1964). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Al-Hidayah.