Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Kawin: Antara Harapan Dan Kenyataan
Main Article Content
Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.
Ahmad, & Nggilu, M. N. (2019). Denyut Nadi amandemen kedua UUD 1945 melalui Perlibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4), 786.
Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Cita Negara Hukum (Catatan perjuangan di Mahkamah Konstitusi). Jurnal Cita Hukum, 4(1), 134.
FH Andalas, P. K. (2010). Perkembangan pengujian Perundang - undangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(6), 161.
Haerani, R., & Putra, M. F. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No.12/Pid.Sus-Anak/2016/PN MTR). Unizar Law Review, 2(2), 113.
Hapsoro, F. L., & Ismail. (2020). Interpretasi Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas untuk mewujudkan the living constitution. Jurnal Jambura Law Review, 2(2), 147.
Najichah. (2012). Constitutional complaint perspektif politik hukum (Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia). In right Jurnal Agama dan hak Azazi Manusia, 2(2), 286.
Nugraha, X. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Kawin minimal Perkawinan sebagai bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017). Jurnal Lex Scientia Law Review, 3(1), 41.
RI, M. (2018). Retrieved from https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf
RI, M. (n.d.). Salinan Putusan No.22/PUU-XV/2017. Retrieved from https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini menurut Hadis dan dampaknya. Jurnal Living Hadus, 3(1), 51.
Taruna, B. L. (n.d.). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/12561-ID-eksaminasi-publk-sebagai-kontrol-dalam-penegakan-hukum-di-ptun.pdf
UU Perkawinan. (n.d.).
Yasin, M. (2019). Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d84a7d22409c/revisi-uu-perkawinan-disetujui--dua-putusan-mk-ini-terlewat/.
Yuntho, E. (2011). Panduan eksaminasi Publik. Jakarta: ICW.