Sosialisasi Pelaporan SPT Dan Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan Final Pada Umkm Ayam Geprek Nelo
Main Article Content
Afifatur Rahmi
Meylani Pratiwi
Putri Hanifah
Putri Intan Permata Sari
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Fokus utama kegiatan ini adalah UMKM Ayam Geprek Nelo di Kota Padang yang masih menghadapi kendala dalam melaporkan pajaknya secara mandiri. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pemilik usaha. Materi yang diberikan mencakup tata cara pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Form Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perhitungan PPh Final berdasarkan omzet bulanan, serta pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlanjutan usaha. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha dalam menghitung serta melaporkan pajak secara mandiri. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UMKM Ayam Geprek Nelo dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam operasional bisnisnya, serta menjadi contoh bagi UMKM lain dalam menerapkan kepatuhan pajak yang baik. Dampak jangka panjang dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
1. Fitriya. (2024, Juni 07). Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung. Retrieved Januari 01, 2025, from https://klikpajak.id/blog/pajakumkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya
2. Laily, A. N., & Sucahyati, D. (2024). Analisis Perhitungan Pajak UMKM dengan PP 55 Tahun 2022.
3. Lolowang, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 487–496. https://doi.org/10.58784/rapi.239
4. Maria Stefania Daya Goran. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak UMKM di Kabupaten Sikka. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 3(2), 358–373. https://doi.org/10.30640/inisiatif.v3i2.2380
5. Mutrofin, K., Muhammad, A. N., & Mahmud, M. (2021). Peran Umkm Dalam Mempertahankan Ekonomi Jawa Timur Selama Pandemic Covid – 19. Jurnal Manajemen, 1(2), 1–10.
6. Palupi, M. E., Arifin, J, (2023). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia: faktor internal dan eksternal. 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39
7. Sandy, S. P. A., & Hidayati, M. (2024). 3739-10606-1-SM. Jurnal Ilmu Administrasi, 4.
8. Sibarani, Y. A. R., & Rosid, A. (2024). Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo). Owner, 8(2), 1314–1326. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089
9. Srinadi, N. P. (2023, April 06). Cara Hitung Pajak UMKM Terbaru Berlandaskan UU HPP. Retrieved Januari 01, 2025, from https://www.pajakku.com/read/6333c472fa33631a29010384/Cara-HitungPajak-UMKM-Terbaru-Berlandaskan-UU-HP
10. Putri, A. E. (2023). Update Ketentuan Pajak UMKM pada PP 55/2022. https://ortax.org/update-ketentuan-pph-final-bagi-wp-bruto-tertentu-ataupajak-umkm
11. Suartama, D. (2023, Maret 01). Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi. Retrieved Januari 01, 2025, from https://ortax.org/tutoriallapor-spt-tahunan-pph-bagi-umkm-orang-pribadi
12. Vinatra, S., Bisnis, A., Veteran, U., & Timur, J. (2023). Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Kesejahteraan Perekonomian Negara dan Masyarakat. Jurnal Akuntan Publik, 1(3), 1–08. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v1i1.832