Implementasi Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung
Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk
Main Article Content
Yahya Lutfi Kurniawan
Cleo Farrel Piyantoni
Ruchyat Angga Permana
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Buku
_______. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta
_______. 2004. Asas-asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta, Jakarta.
_______. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
_______. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Djambatan, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke-3. Kencana.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Chairudin dan Syaiful Ahmad Dinar. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama, Jakarta.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 1987. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.
Edi Yunara. 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berikut Studi Kasus. PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
George F. Cole. 1976. Criminal Justice law and Politics. Duxbury Press. Massachusetts, USA.
H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin dan J.T. Prasetyo. 2006. Kamus Hukum. Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika, Jakarta.
Jeremy Pope. 2003. Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2010. Pengantar Hilsafat Hukum. Mandar Maju, Bandung.
Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mahmul Siregar. 2008. Law is a Tool of Social Engineering Adalah Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Teori-teori Hukum Sociological Jurisprudence. Universitas Sumatera Utara, Medan.
Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Refika Aditama, Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta.
Marwan Effendy. 2010. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance. Timpani Publishing, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan Pertama. Penerbit Pusat Studi Wawasan Nusantara, Bandung.
Moeljatno. 2001. Asas-asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Mr. J.E. Jonkers. 1987. Buku Pedoman Hukum Pidana Belanda. Bina Aksara, Jakarta.
Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2004. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Nanang T. Puspito, Marcella Elwina S., dkk. Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Nanda Agung Dewantara. 1997. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana. Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Oemar Seno Adji. 1984. Hukum Hakim Pidana. Erlangga, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.
R. Tresna. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan II. Mandar Maju, Bandung.
S.R. Sianturi. 1996. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cetakan IV. Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta
Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru, Bandung.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.
Sudarto. 1991. Hukum Pidana 1A-1B. Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Purwokerto.
Tongat. 2008. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Wirjono Projodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Undang-Undang
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostime.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber-Sumber lain
Abdul Razak Musahib. 2015. Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, e-Jurnal Katalogis Volume 3 Nomor 1. Program Magister Hukum Universitas Tadulako, Palu.
Angga Alfian. 2018. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam Hal Perubahan Ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pranata Hukum Volume 13 Nomor 2 Juli 2018. Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Keadilan Progresif Volume 2 Nomor 1 Maret 2011. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Desly S. Mokobimbing. 2015. Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 3/Mei/2015.
J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin dan J.T. Prasetyo. 2006. Kamus Hukum. Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Puteri Hikmawati. 2019. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?. Jurnal Negara Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
Sonia Citra Lestari dan Zainudin Hasan. 2022. Pertimbangan Hukum Diterimanya Pengajuan Praperadilan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Lampung Timur. Muhammadiyah Law Review 6 (1), Januari 2022, Universitas Muhammadiyah Metro, Metro.
Tim Penulis Direktorat Gratifikasi KPK. 2014. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta.
Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung. Jurnal Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 2 September 2018. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.