Hukum Lingkungan Dari Perspektif Kearifan Lokal : Literature Review
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara hukum lingkungan dengan kearifan lokal serta dampak yang timbul dari adanya hukum lingkungan bagi kearifan lokal. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi jurnal yang relevan untuk memperkuat teori. Artikel ini mereview antara hukum lingkugan dengan kearifan lokal serta dampak yang timbul dari adanya hukum lingkungan bagi kearifan lokal. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan dalam artikel literauture review ini adalah: 1) Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. 2) Hubungan hukum lingkungan dan kearifan lokal yang ada merupakan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan lingkungan itu sendiri. 3) Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi.
Azwar, Saifuddin. 2007. Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Liberty.
Blomberg, A.B., de Gier, A.A..J., and Robbe, J., “The Integration of the Protection of Nature Conservation areas in Dutch Spatial Planning Law and Environmental Management Law”, Utrecht Law Review
Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615
Jazuli M. 2015. Dinamika Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 4 Nomor 2 Agustus. ISSN 2089-9009.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan, Alumni, Bandung , 2001
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty, Yogyakarta.
Sallsabillah, F. (2021). Hukum Lingkungan Dari Perspektif Hukum Kegiatan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, 1(1), 104–115. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1
Siombo, M. R. (2011). Kearifan Lokal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 428–443. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art7
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.
Syarif, E. (2017). Pengelolaan Lingkungan dalamPerspektif Kearifan Lokal Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Jurnal Sainsmat, VI(Kearifan loka l, masyarakat adat Karampuang, penge lolaanlingkungan), 49–55. https://ojs.unm.ac.id/sainsmat/article/view/6465/3698
Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Warta, 51, 1829–7463.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wagiran. (2011). Pengembangan Model Pendidikan Kearifan Lokal di Wilayah Propinsi DIY dan Mendukung Perwujudan Visi Pembangunan DIY Menuju tahun 2020. Jurnal Penelitian dan Pengembangan, Volume III, Nomor 3, Tahun 2011. ISSN 2085-9678. Hlm. 85-100.