Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
Studi Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl
Main Article Content
Sapriadi
Zulfikar Arifin
M Ariansyah Kurniawan
Fadillah Benjamin Ismutaji
Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
BUKU-BUKU
Adami Chazawi. 1999. Stelsel Pidana Indonesia. BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Alam A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi, Makassar.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
____. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1; Stelsel Pidana. Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anang Priyanto. 2012. Kriminologi. Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta.
H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno. 2001. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Mr. J.E. Jonkers. 1987. Buku Pedoman Hukum Pidana Belanda. Bina Aksara, Jakarta.
P.A.F. Lamintang. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.
____. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soesilo. 1985. Krimonologi (Pengetahuan tentang Sebab-sebab Kejahatan). Politea, Bogor.
Sabto Budoyo. 2008. Perlindungan Hukum Bagi Saksi dalam Proses Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro Press, Semarang..
Soerjono Soekanto. 1981. Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia, Jakarta.
____. 1993. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM - PTHM, Jakarta.
Tongat. 2008. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Yesmil Anwar Adang. 2013. Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
C. SUMBER-SUMBER LAIN
Heru Nugroho, Recca Ayu Hapsari, Yulia Hesti. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor: 6/Pid. Sus/2021/ PN.Met). Jurnal Innovative: Volume 2 Nomor 1 Tahun 2022, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Kampar-Riau.
I Ketut Seregig. 2017. Analisis Yuridis Diskresi Kepolisian Dalam Penerapan Diversi. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana, Universitas Bandar Lampung, Volume 12 Nomor 2 Juli 2017, Bandar Lampung.
John M. Echols dan Hassan Shadily. 2003. Kamus Inggris-Indonesia (An English-Indonesian Dictionary). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin dan J.T. Prasetyo. 2006. Kamus Hukum, Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Perseroan Terbatas. Jurnal Keadilan Progresif Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Volume 11 Nomor 1, Maret 2020, Bandar Lampung.
Zainab Ompu Jainah, Recca Ayu Hapsari, Mutiara Nabhila Putri. Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Sosial. Borneo Law Review Journal, Vol 5, No 2 (2021): Desember 2021, Fakultas Hukum Universitas Borneo, Tarakan.