Analisis Virtual Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi Di Indonesia
Main Article Content
Tujuan penelitian untuk menganalisis virtual cryptocurrency sebagai mata uang e-commerce, terutama Bitcoin, yang digunakan transaksi di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, mata uang virtual cryptocurrency, terutama Bitcoin, sebagai alat transaksi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan. Meskipun minat masyarakat terhadap cryptocurrency cukup tinggi, regulasi yang jelas dan tegas mengenai penggunaan mata uang virtual kriptografi ini sebagai alat pembayaran masih belum ada yang menjamin kepastian hukum. Kedua, peran Bank Indonesia sebagai regulator keuangan belum cukup kuat mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dampak transaksi menggunakan bitcoin mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia, temuan penelitian bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia tidak memiliki kepastian hukum yang kuat dan lemah secara perlindungan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, virtual cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia memerlukan regulasi yang tepat dan tegas. Regulasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang terlibat, serta memastikan penerimaan negara yang adil dan berkelanjutan terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Implikasi regulasi yang tidak cukup jelas dan kurang tegas dalam bisnis transaksi virtual cryptocurrency di Indonesia membuktikan tidak ada kepastian hukum penggunaa virtual cryptocurrency di Indonesia dan belum sah. Resktrukturisasi bagi peraturan Bank Indonesia dan pihak berwenang lainnya perlu mendukung para pengguna virtual cryptocurrency juga bekerja sama untuk mengembangkan kerangka regulasi yang efektif. Dengan adanya regulasi yang tepat, cryptocurrency dapat diintegrasikan secara aman, terpercaya, dan dapat diterima secara luas sebagai alat transaksi di Indonesia.
Amin, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia.
Apandi, A. B., Fasa, M. I., & Ja’far, A. K. (2022). Legalitas dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia terhadap Bitcoin sebagai Alat Transaksi. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 311–320.
Astuti, K. R. (2019). Infrastruktur dan teknologi dorong kemajuan umkm. Forum Manajemen, 17(2), 71–86.
Avriyanti, S. (2020). Peran e-commerce untuk meningkatkan keunggulan kompetitif di era industri 4.0 (studi pada ukm yang terdaftar pada dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kabupaten tabalong). PubBis: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis, 4(1), 83–99.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Dwicaksana, H. (2020). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 187–193.
Fuady, M. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia.
KBBI. (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kendala.
Kurniawan, I. D., Sasono, S., Septiningsih, I., Santoso, B., Harjono, H., & Rustamaji, M. (2021a). Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1), 65–86.
Kurniawan, I. D., Sasono, S., Septiningsih, I., Santoso, B., Harjono, H., & Rustamaji, M. (2021b). Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1), 65–86.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Nurhisam, L. (2017). Bitcoin: Islamic law perspective. QIJIS (Qudus International Journal of Islamic Studies), 5(2).
Nurhisam, L. (2020). Bitcoin dalam kacamata hukum islam. Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, 4(1), 165–186.
Putra, I., & Darma, G. S. (2019). Is bitcoin accepted in Indonesia. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 4(2), 424–430.
Sajidin, S. (2021a). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245–267.
Sajidin, S. (2021b). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245–267.
Segendorf, B. (2014). What is bitcoin. Sveri GesRiksbankEconomicReview, 2014, 2–71.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.
Sunarsi, D. (2020). Implikasi Digitalisasi Umkm. Digitalisasi UMKM, 57.
Velde, F. (2013). Bitcoin: A primer.
Yohandi, A., Trihastuti, N., & Hartono, D. (2017). Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (studi komparasi antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–19.