Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Good governance merupakan praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. Teori good governance yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada definisi United Nations Development Program (UNDP) yang mengemukakan sembilan dimensi prinsip good governance. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis kesembilan dimensi prinsip good governance yang meliputi partisipasi, aturan hukum, transparansi, responsivitas, berorientasi pada konsensus, keadilan, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, serta visi strategi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi, penelitian ini menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Partisipasi masyarakat, penerapan aturan hukum, transparansi dalam informasi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada konsensus, keadilan dalam memberikan layanan, efisiensi dan efektivitas pelayanan, akuntabilitas dalam tindakan, serta visi strategi yang jelas merupakan aspek-aspek yang telah diperhatikan dalam pelayanan tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya terus meningkatkan dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik guna memastikan pelayanan yang berkualitas, transparan, efisien, dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam konteks pelayanan publik di institusi pemerintahan.
Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Pustaka Setia.
Smith, B. C. (2007). Good Governance and Development. Palgarve Macmillan.
Setyono. (2015). Good Governance Dalam Perspektif Islam; Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma. Jurnal Muqtasid, Volume 6.
Koppenjan, J. (2015). Governance Networks in the Public Sector. Routledge.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Andi.
Moleong, lexy j. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nisjar. (1997). Teori Sistem dan Pendekatan Sistem dalam Bidang Manajemen.
Rosyada. (2016). Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Rangka Pelayanan Publik. EJournal Ilmu Pemerintahan 4(1), 102–114.
Sedarmayanti. (2003). Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah (Pertama). Mandar Maju.
Sedarmayanti. (2012). Good Governance Pemerintahan Yang Baik edisi revisi. CV. Mandar Maju.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suhady, I. dkk. (2005). Dasar-Dasar Good Governance. Lembaga Administrasi Negara.
Warjiyati, S. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Good Governance
Wymeersch. (2006). Corporate Governance Codes And Their Implementation. Ghent University Financial Intitute.
Zullkarnain. (2002). Kendala Terwujudnya Good Governance. Pustaka Sinar Harapan.