Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Rahasia Dagang Melalui Perspektif HKI
Main Article Content
Bilqis Dewi Purnomo
Annisa Nur Hikmah
Yasmine Erlisa Maharani
Cherisanda Nesya
Gibran AL Fahrezi
Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Anggraen, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, 14(2), 650-665.
Taufik Effendy ,RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, Al’ Adl, Jurnal Hukum, Vol 6, No 12 (2014)
Amelia, T., Barthos, M., & Sara, R. (2023, November). EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DALAM MENDUKUNG EKONOMI KREATIF. In Prosiding Seminar Nasional Universitas Borobudur Publikasi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Vol. 2, No. 1, pp. 1-12).
Darman, Melani (2021). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap UMKM dan Tantangan Pengembangan Usaha Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi Covid 19. Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 2
Lu Sudirman, Hari Sutra Disemadi (2023). Rahasia Dagang Sebagai Perlindungan Kekayaan Intelektual Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Era Digitalisasi dan Globalisasi. Jurnal Magister Hukum Udayana
Adelia Dwi Anggraeni, Budi Santoso, Adya Paramita Prabandari(2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner (2021). NOTARIUS, Volume 14 Nomor 2
Zulfikri Toguan (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. Uirlaw review Volume 5 Issue
Ambarwati, R., & Masruriyah, A. F. N. (2023). SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA UMKM DI DESA CIKUNTUL. ABDIMA JURNAL PENGABDIAN MAHASISWA, 2(1), 1156-11.
Aprilia, I. S., Perdana, R. A., Simanungkalit, J. P., Tirayo, A. M., & Jayaputeri, T. (2022). Upaya Mewujudkan Kesadaran Atas Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Umkm Di Kota Banjar. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1971-1981.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3-11
Setiawan, A., Sulistianingsih, D., Kusumaningtyas, R. F., & SH, M. (2018). Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang dan Implementasi Perlindungannya (Studi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah). Jurnal Law & Justice, 3(2), 073-081.
Semaun, S. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 9(1), 30-42.