Psikoedukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 8 Makassar
Main Article Content
Kekerasan dalam lingkungan sekolah merupakan permasalahan krusial yang tidak boleh diabaikan. Terjadinya kasus kekerasan dalam lingkungan sekolah menunjukkan ketidakamanan sekolah yang mempengaruhi iklim serta proses belajar mengajar. Bentuk–bentuk kekerasan dalam hal ini dapat berupa segala tindakan yang merugikan baik secara fisik, psikis serta materi. Kekerasan dalam lingkungan sekolah juga dapat memberikan dampak negatif yang berkelanjutan seperti menimbulkan trauma psikis dan juga menghambat perkembangan individu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, Dengan ini tujuan dilaksanakan psikoedukasi pencegahan dan penanganan kekerasan di SMAN 8 Makassar yaitu untuk meningkatkan pemahaman kepada siswa, guru, dan staf tentang bentuk, dampak, serta cara mencegah dan menangani kekerasan serta menciptakan lingkungan aman di sekolah. Metode pelaksanaan psikoedukasi dilakukan dengan penyajian materi, sesi diskusi dan tanya jawab serta pemberian pre-test dan post-test. Partisipan terdiri dari masing-masing ketua kelas dan ketua organisasi sebanyak 55 siswa. Analisis data menggunakan teknik uji gain Score dan paired sample t-test. Hasil analisis data menunjukkan nilai pretest dan posttest p<0,05 yang menunjukkan adanya peningkatan pemahaman terkait materi penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah.
Awaru, A. O. T., Ahmad, M. R. S., & Agustang, A. D. M. P. (2022). Edukasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada siswa upt spf sd negeri barombong kota makassar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 3(2), 575-582.
Awliya, W. (2023). Efektivitas penerapan program sekolah ramah anak dalam upaya meningkatkan pendidikan karakter di smp negeri 4 pakem yogyakarta. At-Thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 5(1), 1281-1291. https://doi.org/10.20885/tullab.vol5.iss1.art6
Bone, D., & Kristanti, E. (2023). Kekerasan dalam praktik pendidikan di sekolah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1886-1892.
hendry, H. (2023). Kultur sekolah dalam pencegahan bullying dan kekerasan di sekolah dasar. Jurnal Didika Wahana Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(2), 393-413. https://doi.org/10.29408/didika.v9i2.24916
HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
Hendry, E. (2016). Kekerasan Dalam Pendidikan. Logaritma-At-Turats, 3(1), 51–61. https://doi.org/10.24260/at-turats.v3i1.252
Jannah, A., N, P., Yahya, R., Dewi, D., & Furnamasari, Y. (2021). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam mewujudkan sekolah damai di tengah-tengah kehidupan masyarakat pluralis. Jurnal Basicedu, 5(6), 5266-5274. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i6.1604
Permatasari, I., Mubarokah, K., Sifai, I., & Aprianti, A. (2023). Optimalisasi peran guru sekolah dasar dalam pencegahan kekerasan seksual di desa penadaran. Abdimasku Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 591. https://doi.org/10.33633/ja.v6i2.1202
Ramli, A., Dhahri, I., Solehuddin, M., M.Si., M., Haris, M., & Lubis, F. (2023). The urgency of islamic character education to anticipate bullying behavior in boarding schools. At Ta Dib, 18(1), 1-9. https://doi.org/10.21111/attadib.v18i1.9823
Sa’diyah, H. (2021). Kekerasan dalam Pendidikan; Sejarah, Perkembangan dan Solusi. El-Banat. Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, Volume 11 Nomor 1 DOI: Https://Doi.Org/10.54180/Elbanat.2021.11.1.70-86
Syafi’i, A., Saied, M., & Hakim, A. (2023). Efektivitas manajemen pendidikan dalam membentuk karakter diri. Journal of Economics and Business Ubs, 12(3), 1905-1912. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i3.237
Wahyuni, E. (2023). Upaya pemberdayaan sekolah dalam peningkatan kesadaran tentang kekerasan seksual di smp negeri x jakarta timur. Sarwahita, 20, 228-244. https://doi.org/10.21009/sarwahita.20k.1
Zohriah, A., Torismayanti, T., & Firdaos, R. (2024). Implementasi Strategi Manajemen Konflik untuk Mencegah Kekerasan di Sekolah. EduInovasi: Journal of Basic Educational Studies, 4(1), 24-44.