Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan
Main Article Content
Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain. hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.
Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014
Akbari, R. N., & Fithry, A. (2023). MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi, 2(1), 377-383.
Arsanti, A. W., Nugroho, A. C., & Suryaputra, D. F. Pengaruh Plagiarisme AI Generated Images pada Hak Cipta Pelukis Ilustrasi Digital
Fadilla, A. N., Ramadhani, P. M., & Handriyotopo, H. (2023). Problematika Penggunaan AI (Artificial Intellegence) di Bidang Ilustrasi: AI VS Artist. CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication, 4(1), 129-136.
Latifa, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Buatan Artificial Intelligence Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Tanujaya, C. P. (2024). Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 435-443.
Yustisio, R. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Lukis Berbasis Non-Fungible Token (NFT) Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Ryan Armandha Andri Anwar.2023. Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-status-kepemilikan-ciptaan-yang-dibuat-oleh-artificial-intelligence-lt64ce33e741d98/, pada Senin 10 Juni 2024
Zaldy Salim Mhd. Hamid dan Rianjani Rindu R.2024. Reformasi Undang-undang Hak cipta : Tantangan dan peluang Era kecerdasan Buatan. Dikutip dari https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reformasi-undang-undang-hak-cipta-tantangan-dan-peluang-era-kecerdasan-buatan/ pada Senin, 10 Juni 2024