Peran Bank BSI dalam mendukung Badan Amil Zakat Nasional untuk Menghimpun Zakat dari Masyarakat
Main Article Content
Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran krusial dalam mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengumpulkan zakat dari masyarakat. Melalui berbagai inisiatif yang mereka luncurkan, BSI menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia. Pada tahun 2024, BSI berhasil menyalurkan zakat sebesar Rp222,77 miliar, meningkat 29% dibandingkan tahun sebelumnya. Kerja sama strategis antara BSI dan BAZNAS, termasuk penandatanganan nota kesepahaman, memfasilitasi optimalisasi pengumpulan zakat melalui layanan digital seperti mobile banking dan ATM. Selain itu, BSI berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat melalui edukasi dan sosialisasi. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, BSI tidak hanya menjalankan fungsi perbankan syariah Namun, mereka juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial komunitas Muslim di Indonesia.
Ahdiyat Agus Susila. (2018). Pengelolaan Zakat di Indonesia. Iqtishodiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(2), 293–305. https://doi.org/10.36835/iqtishodiyah.v4i2.81
Baznas. (2023). https://baznas.go.id/
BRIsyariah. (2023). https://ir.bankbsi.co.id/financial_reports.html
Harahap, M., Lubis, D. S., & Lubis, R. H. (2024). Penerapan Penyaluran Dana Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Padang Lawas Utara. 5, 11–19.
Holil. (2019). Lembaga Zakat Dan Peranannya Dalam Ekuitas Ekonomi Sosial Dan Distribusi. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 13–22.
Idayanti, R. (2018). Distribusi Zakat Fitrah Pada Masyarakat Miskin Kecamatan Tanete Riattang Barat. ILTIZAM Journal of Sharia Economic Research, 2(1), 45. https://doi.org/10.30631/iltizam.v2i1.110
Penyaluran, S., Zakat, D., & Melalui, B. (2024). Secara umum penduduk Indonesia adalah beragama Islam . Secara menerimanya ( Shihab , 2012 ). Zakat dapat pula diartikan sebagai bahwa dana tersebut mencapai delapan golongan mustahiq yang. 3(1), 1–3.
Putra Rivaldo, Y., & Syam, M. (2024). Pengelolaan dan Pengawasan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Selatan. 6(4), 12275–12291. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Raudhah, S., Ayumiati, A., & Isnaliana, I. (2020). Pembayaran Zakat Di Perbankan Syariah: Ditinjau Menurut Pandangan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. JIHBIZ :Global Journal of Islamic Banking and Finance., 2(1), 18. https://doi.org/10.22373/jihbiz.v2i1.8577
Solekhan, A. (2024). … Ekonomi Syari’Ah: Strategi Pendistribusian Dan Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten …. Ikhtiyar Jurnal Ekonomi Syari’Ah, 2, 14–31. https://jurnal.stik-kendal.ac.id/index.php/ikhtiyar/article/view/82
Tenri Gading Nurul Azizah, A., Alimuddin, A., & Kusumawati, A. (2023). Analisis Kinerja Pengumpulan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone. Akrual: Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Kontemporer, 16(1), 24–29. https://doi.org/10.26487/akrual.v16i1.22297
Wijaya, I. A., Amarjupi, D. S., Shahirah, R. A., Rahayu, N., Pratama, A. W., Wardaningtri, Y., & Hadi, N. (2023). Peran Bank Syariah Dalam Penghimpunan Dan Distribusi Zakat Kepada Mustahik. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(3), 607–613. https://doi.org/10.60126/maras.v1i3.118