Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hak-Hak Pekerja
Main Article Content
Pembentukan suatu perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari persoalan mengenai politik hukum berkenaan dengan kepentingan negara dalam hal mengapa dan untuk apa suatu undang-undang dibuat. Demikian juga Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang pembentukannya juga berhubungan dengan politik hukum pembentukan undang-undang yang berdampak pada tataran pelaksanaannya terutama menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Karena itu, kajian artikel ini bertujuan bertujuan untuk menggambarkan mengenai politik hukum pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dan implikasinya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Kajian artikel ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode yang dipakai adalah library research. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik studi kepustakaan dan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil kajian ini mengungkap bahwa pembentukan Undang-undang Cipta Kerja secara mendasar bertolak dari paradigma politik politik hukum berkenaan dengan kepentingan negara dalam rangka membuka lapangan pekerjaan secara luas dengan mengembangkan kemudahan investasi di Indonesia untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional. Namun demikian, di dalam materi hukum pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, terdapat sejumlah rumusan pasal yang kurang begitu menguntungkan bagi perlindungan terhadap hak-hak para pekerja, seperti penghapusan hak PHK, sistem kerja kontrak yang tanpa batas, pemangkasan istirahat kerja, dan lain sebagainya yang tidak sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja di bidang ketenagakerjaan.
Adhistianto, Mohammad Fandrian. “Politi “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)”, Jour nal of Law, Vol. 3 No. 1, (2020). 1-10.
Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-undang: Peluang Adopsi dan Tantangan dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding V ol. 9 No. 1, (2020).
Burlian Burlian, Paisol. 2015. Paisol. 2015. Siste Sistem Hukum di Indonesia. Palembang: NoerFikri NoerFikri Offset dan Fakultas Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah.
Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”. Ju rnal Arena Hukum, Vol. 10 No. 2 (Agustus 2017). 227-250.
Campbell, Tom and Stone, Adrienne. 2003. La w and Democracy. Burlington: Dartmouth Publishing Company-Ashgate Publishing Limited.
Darmawan, Agus. “Politik Hukum Omnibus Law dalam dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1 No. 1 (2020). 14-25.
Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurn al Perspek Perspektif. Vol. XXI No. 3. (2016). 220- 229.
Goesniadhie, Kusnu. 2010. Harmonisasi Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Mewujudkan Tata Pemerintahan Pemerintahan Yang Malang: Nasa Media. Yang Baik
Hamidi, Jazim. “Paradigma Baru Pembentukan dan Analisis Peraturan Daerah (Studi atas Perda Pelayanan Publik dan Publik)”, Perda Keterbukaan Informasi Jurna Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 3 (2011).
Harjono, Dhaniswara K. “Konsep Omnibus Law Dit injau dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum : Hukum Untuk Mengatur Mengatur Dan Melindungi Melindungi Masyarakat, V ol. 6 No. 2, (Agustus 2020).
Hayyu, Pradany. “Sinyal Baik dalam Kemudahan Berusah Berusaha”, Jurnal Media Keuangan, Keuangan, Vol. XIII No. 128 (2018).
Kartika, Shanti Dwi. “Politik Dwi. “Politik Hukum Undang-undang Cipta Kerja”. Kerja”. Jurnal Jurnal Info Singkat. Singkat. Vo l. XII No. 20 No. 20 (2020). 1-6.
Kurniawan, Fajar dan Dewanto. “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja dengan Konsep Om nibus Law pada Klaster Klaster Ketenagakerja gakerjaan Pasal 89 Angka 45 tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja yang di PHK”. Jurnal Panorama Panorama Hukum, Vol. 5 No. 1 (2020). 63-76.
Matompo, Osgar Sahim dan Izziyana, Wafda Vivid. “Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja”. Ju rnal Rechstaat Nieuw. Vol. 5 No. 1 (2020). 22-29.
MD, Moh. Mahfud. 2009. Politik Hukum di Indonesia Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Natsif, Natsif, Fadli Andi. “Perlindungan “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia”. Jurnal Jurnal Al-Risalah. Vol. 19 No. 1 (2019). 148-158.
Palguna, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Pengaduan Konstritusional Konstritusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Pelanggaran Hak-hak Hak-hak Konstitusional Konstitusional Warga Negara. Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Permana, Sony Hendra. “Proyeksi Dampak O mnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terhadap Ekonomi Indonesia”. nesia”. Jurnal Jurnal Info Singkat. Singkat. Vol . XII, No. 19 No. 19 (2020). 19-24.
Prabowo, Adhi Setyo, dkk. “Politik Hukum Om nibus Law di Indonesia”. Ju rnal Pamator . Vol. 13 No. 1 (2020). 1-6.
Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law dala m Upaya Reformasi Regulasi” , Jurnal Legislasi Legislasi Indonesia, V ol. 17 No. 1 (2020). 1-10.
Rasjidi, Lili dan Rasjidi, Ira Thania. 2002. Pe ngantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Safitri, Dini. “Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dalam Perspektif Komunikasi Pembangunan Partisipatif”, Jurnal Jurnal Dialog Kebijakan Kebijakan Publik, Edisi 32 (2020). 39-49.
Tardjono, Heriyono. “Reorientasi Politik Hukum Pembentukan Undang-undang di Indonesia”. Jurnal Jurnal Renaissance Renaissance. Vol. 1 No. 02 (2016). 61-74.