Prinsip-Prinsip Hukum Administrasi Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam ( Air Bersih )
Main Article Content
Julianti
Andri Frinaldi
Roberia
Artikel ini membahas prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya air bersih. Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Prinsip legalitas menekankan bahwa semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan air bersih. Prinsip proporsionalitas juga menjadi kunci, di mana tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, seperti menjaga kualitas dan kuantitas air bersih. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Azizah, L. N., & Syafiuddin, A. 2022. “Review Tentang: Efektivitas Pengolahan Air Limbah Yang Ada Di Indonesia.” Jurnal sosial dan sains, 2(8): 907–20.
Gabriel Eckstein., Richard Kyle Paisley., Stefano Burchi., Maaria Curlier., Raya, M., Stephan. 2010. “The Greening of Water Law: Managing Freshwater Resources for People and the Environment. Social Science Research Network.” Social Science Research Network.
Mahendra, Sri, and Satria Wirawan. 2019. “Kajian Kualitatif Pengelolaan Air Limbah Domestik Di Dki Jakarta Qualitative Study Of Domestic Wastewater Management.” 12(2): 57–68.
Rahayu, Yushi, Iwan Juwana, Dyah Marganingrum, and Teknik Lingkungan. 2018. “Kajian Perhitungan Beban Pencemaran Air Sungai Di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Cikapundung Dari Sektor Domestik.” 2(1): 61–71.
Sahabuddin, Erma Suryani. 2015. “Model Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup Berbasis E Ducational -Portofolio.” : 95–114.
Sari, Enda Kartika, and Endrata Wijaya. 2019. “Penentuan Status Mutu Air Dengan Metode Indeks Pencemaran Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Sungai Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.” Jurnal Ilmu Lingkungan 17(3): 486–91.
Susanti, Pranatasari Dyah, and Arina Miardini. 2017. “The Impact of Land Use Change on Water Pollution Index of Kali.” Sub-watershed, Madiun 31(July): 128–37.
Pencemaran, Sumber, and Air Sungai. 2001. “Pengaruh Air Limbah Domestik Terhadap Kualitas Sungai.” (82).
Pertanian, Fakultas, Program Studi, and Universitas Warmadewa. 2015. “BUKU BAHAN AJAR.” : 1–88.
Rahayu, Yushi, Iwan Juwana, Dyah Marganingrum, and Teknik Lingkungan. 2018. “Kajian Perhitungan Beban Pencemaran Air Sungai Di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Cikapundung Dari Sektor Domestik.” 2(1): 61–71.
Lingkungan, Jurnal Ilmu, Kabupaten Cirebon, Ayu Dwi Astuti, and Evi Frimawaty. 2023. “Karakteristik Sampah Sungai Dan Perilaku Masyarakat Pesisir Terhadap Sampah Plastik : Studi Kasus Di Sungai.” 21(1): 76–85.
Lingkungan, Jurnal Ilmu, Enda Kartika Sari, and Endrata Wijaya. 2019. “Penentuan Status Mutu Air Dengan Metode Indeks Pencemaran Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Sungai Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.” 17(3): 486–91.