Analisis Dampak Konflik Bersenjata GAM Dengan Pemerintah Indonesia Terhadap Masyarkat Sipil Dalam Perspektif HAM
Main Article Content
Moh. Ikhlasul Adha
Artikel ini membahas mengenai bagaimana dampak yang di sebabkan oleh konflik bersenjata yang terjadi di Aceh, antara pihak kelompok bersenjata yakni GAM dengan pihak Pemerintah Indonesia yaitu Tentara Nasional Indonesia. Gerakan Aceh Merdeka melakukan pemberontakan terhadap Pemerintah Indonesia kurang lebih selama 30 Tahun lamanya. Dalam konflik ini banyak sekali pihak-pihak yang menjadi korban dari kedua belah pihak, dan juga Masyarakat sipil. Dimana Masyarakat sipil merupakan pihak yang paling dirugikan dari konflik bersenjata ini. Maka artikel ini akan mendeskripsikan bagaimana dampak konflik ini terhadap Masyarakat sipil. Baik dari segi ekonomi dan dalam segi perspektif Hak Asasi Manusia, dimana Masyarakat sipil merupakan pihak yang tidak mempunyai power atau kekuatan, dan yang sangat rentan korban pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berkonflik. Lalu bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap masyarkat sipil tertuma korban konflik bersenjata yang terjadi di Aceh. Dan bagaiman dampak yang terjadi terhadap Masyarakat korban sipil bila merujuk pada UU No.33 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Abduh, M., Alawiyah, T., Apriansyah, G., Abdullah, R., & Afgani, M. W. (2023). Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer Survey Design : Cross Sectional dalam Penelitian Kualitatif Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(1), 31–39.
Amnesty International. (1998). Human Rights Atrocities in Aceh, Indonesia. AUGUST, 1997–1999.
Andriyani, S. (2017). Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Transformasi Politik Dari Gerakan Bersenjata Menjadi Partai Politik Lokal Aceh. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 14(1), 13. https://doi.org/10.36451/j.isip.v14i1.32
Batu, P. M. L. (2010). Dinamika Trauma Psikologis Pada Dewasa Awal Paska Konflik Gam-Ri Di Aceh.
Moklis, N. U. R. (2000). Analisis Gerakan Masyarakat (Civil Society/ Masyarakat Madan) pada Demokratisasi di Indonesia. 1–29.
Mukhlis, M., & Manan, A. (2021). Peran Pemerintah Terhadap Masyarakat Korban Konflik Dan Kondisi Kehidupan Sosial Paska Damai. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 6(2), 115–126. https://doi.org/10.22373/jai.v6i2.776
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29, 39, 2.
Prof. Dr. Rahayu, Sh, M. hu. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia (N. Cahyadi (ed.)). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ridhwan, M, F. dan S. D. (2015). Transisi Ekonomi Politik GAM: Kajian Arah Pembangunan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Fikiran Masyarakat, 3(2), 88–96.