Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Kreditor Pasca Putusan Pailit
Main Article Content
Perseroan Terbatas (PT) kerap kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga kepailitan sering menjadi solusi. Kepailitan merupakan penyitaan umum atas aset debitur yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Setelah PT dinyatakan pailit, kreditor akan menuntut pelunasan piutang mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hak-hak kreditor pasca putusan pailit sesuai dengan peraturan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji undang-undang dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, PT akan memasuki fase insolvensi. Aset perusahaan dijual dan dibagikan berdasarkan asas pari passu prorate parte. Namun, regulasi mengenai kepailitan masih memiliki kekurangan, terutama terkait perlindungan terhadap kreditor konkuren.
Anthony, P., Markoni, Widarto, J., & Helvis. (2024). PEMENUHAN SYARAT DUA KREDITOR SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PAILIT DI PENGADILAN NIAGA MELALUI CESSIE ATAS SEBAGIAN JUMLAH PIUTANG. 2(01), 730–742.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1332–1336.
Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163
Ihya, R. (2023). Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 71–83.
Mantili, R., Eka, P., & Dewi, T. (2020). Perlindungan Kreditor Konkuren Dalam Hukum Kepailitan. Akses, 12(2085), 99.
Mulyatno, A. D. (2022). Kewenangan Kurator Untuk Mengurus Perseroan Terbatas Pailit. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 155–178. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1280
Riza Yoga Pramana, & Liliana Tedjosaputro. (2022). Perlindungan Hukum Pidana Penggelapan Atas Harta Kekayaan(Boedel Pailit) Debitur yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Kreditur. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 1(2), 119–127. https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.1281
Rochmawanto, M. (2015). Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41
Rohendi, A. (2020). Perdamaian Dalam Kepailitan Sebagai Upaya Penyelesaian Utang Piutang Antara Debitur Dengan Para Kreditur. Selisik, 6(2), 64.
Santoso, G. S., Ismail, Y., & Budiarti, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap kreditur atas keadaan insolvensi debitur. Yurijaya Jurnal Ilmiah Hukum, 4(September), 161–173.
Santoso, J. (2000). Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(15), 194–203. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss15.art15
Sulisrudatin, N., & Ip, S. (2014). Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 158–173. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.129