Upaya Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Anggaran Keuangan Di Bawaslu Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i2.1489Keywords:
Pengelolaan AnggaranAbstract
Perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel menjadi aspek krusial dalam menunjang tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengelolaan anggaran Bawaslu dengan menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami fenomena pengelolaan anggaran di Bawaslu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi langsung terhadap proses perencanaan serta penggunaan anggaran guna menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran Bawaslu mengacu pada berbagai regulasi. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu menerapkan instrumen pertanggungjawaban keuangan, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berperan dalam mengontrol penggunaan dana agar sesuai dengan prinsip good governance.
References
Bastian, I. (2010). Akuntansi sektor publik: Suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.
Didin Fatihudin. (2015). Metode Penelitian : Untuk Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Zifatama Publisher:Sidoarjo
Dwipayana, A. A., & Putri, D. P. E. (2018). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(3), 443-460.
Hasanah, S., & Pratama, Y. (2020). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Akuntansi Publik, 8(2), 45-56.
Hidayat, R. (2019). Transparansi dan pengelolaan keuangan negara. Jurnal Ekonomi Publik, 7(1), 23-35
International Monetary Fund (IMF). (2018). Fiscal Transparency Handbook 2018. Washington, D.C.: International Monetary Fund.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB. (2019). Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Program Riset Kemenristekdikti 2019.
Mahmudi. (2019). Manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sutopo, B., & Fitriani, D. (2022). Akuntabilitas keuangan publik di Indonesia: Perspektif regulasi dan implementasi. Jurnal Keuangan Negara, 5(3), 112-128.
Tarina, U., Febrian, M. R., Cahyaning, I. P., & Nurcahya, W. F. (2024). Efektivitas Penyerapan Anggaran Belanja Negara dalam Pemilihan Umum. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 785-800.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ariyo Febri Ardiyansyah, M. Saiful Anam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.