Pemberdayaan Masyarakat Taat Hukum Dalam Membuat Sertifikat Halal Bagi Umkm Di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam

Authors

  • Mulyanto Universitas Ibnu Sina

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjpm.v2i2.859

Keywords:

Kepatuhan Hukum

Abstract

Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari kepatuhan hukum dan jaminan kualitas produk. Sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional, terutama di tengah semakin tingginya tuntutan konsumen terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi. Program ini dirancang untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis dalam proses pengurusan sertifikat halal. Kegiatan dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak terkait seperti lembaga sertifikasi halal, dinas perindustrian, serta praktisi hukum yang kompeten dalam bidang halal dan regulasi UMKM. Metode pelaksanaan program mencakup tiga tahap utama: (1) sosialisasi mengenai urgensi dan manfaat sertifikasi halal, (2) pelatihan prosedur teknis dan regulasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi, dan (3) pendampingan langsung bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikat halal. Peserta program juga diberikan akses informasi terkait persyaratan administrasi, persiapan dokumen, serta konsultasi berkelanjutan selama proses sertifikasi. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikat halal dan bagaimana prosedur pengurusannya. Selain itu, beberapa UMKM telah berhasil mengajukan permohonan sertifikat halal setelah mengikuti program ini. Secara keseluruhan, program ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM serta mendorong mereka untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas produk agar lebih kompetitif di pasar yang lebih luas. Ke depan, diharapkan semakin banyak UMKM di Batam Kota yang memiliki sertifikat halal, sehingga dapat memperluas akses pasar dan memberikan jaminan kepercayaan bagi konsumen.

References

S., & Jusmadi, R. (2023). Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Terhadap Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata di Kabupaten Bangkalan. Inicio Legis, 4(2), 127–140. https://doi.org/10.21107/il.v4i2.18943

Erlina, E., Isa, M., Ishak, K., Shirotol, A., Khoirin, K. F., Ashuri, B., Helmina, S., Akmal, M., Nisalae, R., Melviyani, N., & Nisha, A. C. (2024). Legalitas Dan Produk Halal Bagi Wirausaha Muda. KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 18–22. https://doi.org/10.46367/khidmah.v1i1.1828

Kresnariyanti, A. D., Aditiya, R., Irawan, F. A., Bagas, K., & Awaliyyah, U. A. (2023). MUNCAR. 6, 14–20.

Kurniastuti, T., Farida, N., & Sutanto, Y. P. (2023). Strategi Pemasaran Makanan Olahan Halal di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Nilai indikator ekonomi Islam Indonesia berada pada peringkat ke-4 ( keempat ) dunia menurut State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021 di mana Penyelen. 15.

Larasati, A., & Yasin, A. (2024). Analisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Minat Sertifikasi Halal pada Pelaku UMKM di Jawa Timur. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(4), 3905–3923. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i4.748

Maesyaroh, M., & Martiana, A. (2021). Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Sertifikasi Halal (Untuk Umkm Sate Klathak Pleret Yogyakarta). Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 1983–1991.

Moh. Karim, Achmad Badarus Syamsi, & Fajar. (2022). Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Produk UMKM dalam Konteks Budaya Hukum di Kecamatan Pademawu Pamekasan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(2), 145–166. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i2.6707

Mulya, S., Hastuti, A., Adnandhika, M. F. T., Irli, S. S., & ... (2023). Pendampingan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal Aneka Keripik di Desa Banjarsari. Karimah …, 2, 1274–1288. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/10046%0Ahttps://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/download/10046/4110

Najiha, U. (2024). Community Economic Empowerment Through Asset Based Commonity Devolopment Method (Study of the Role of Fatayat NU in Bawean Island, Gresik). Greenomika, 5(2), 168–176. https://doi.org/10.55732/unu.gnk.2023.05.2.6

Prihatiningtias, Y. W., Prabandari, S. P., Cahaya, D. N., Kusumadewi, A. W., Anggraeni, O. L., Nisa’, K., Rizkiyah, A., & Arasy, F. H. (2021). Peningkatan pengetahuan aspek perpajakan dan kualitas pengelolaan produk pada kelompok UMKM. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 4(1), 78. https://doi.org/10.33474/jipemas.v4i1.8674

Rusdianti. (2024). Refleksi Budaya Hukum Pelaku Usaha Pangan Pacsa Kebijakan Sertifikasi. 5, 43–60.

Sahira, F., Yafiz, M., Jannah, N., Islam, U., & Sumatera, N. (2024). Analysis of the role of the halal center in promoting msme halal certification to improve halal lifestyle in medan city. 7, 3733–3744.

Saputra, Y. A., & Redaputri, A. P. (2023). Pendampingan Dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM Mitra Binaan Rumah Bumn Bandar Lampung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(2), 978–984.

Sasongko, D. F., & Budianto, E. W. H. (2024). Internalisasi Nilai Moderasi Beragama Dalam Sistem Ekonomi Syariah Pada Umkm Halal Melalui Produk Pembiayaan Syariah. Martabe: Jurnal …, 7, 1303–1320. http://repository.uin-malang.ac.id/19404/1/2024.05.01 - PKM.pdf

Published

2024-07-28

How to Cite

Mulyanto. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Taat Hukum Dalam Membuat Sertifikat Halal Bagi Umkm Di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam . Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 163–168. https://doi.org/10.59435/gjpm.v2i2.859