Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat

Authors

  • Ni Nyoman Triana Universitas Lakidende
  • Hasjad Universitas Lakidende
  • Umar Marhum Universitas Lakidende
  • Rahmanuddin. T, Universitas Lakidende
  • Abd. Mutalib Saranani Universitas Lakidende
  • Dewi Oktoviana Ustien Universitas Lakidende
  • Sitti Misnar Abd. Jalil Universitas Lakidende
  • Hasim Hartono Universitas Lakidende
  • Mega Mulyani Universitas Lakidende
  • Siti Selma Resmala Universitas Lakidende

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjpm.v1i1.11

Keywords:

Hukum, Hak, Penguasaan

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

References

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Cet.1, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1993

G Kartasapoetra, 1998, Hukum Tanah Jaminan UUPA ,Jakarta: Bina Aksara.

Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002

Boedi Harsono, Hukum agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003

Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.

Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafik, Jakarta:, 2006

Herawan Sauni, 2006, Politik Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Kampus USU.

Boedi Harsono, 2007, Hukum agraria Indonesia : Himpunan Peraturan – peraturan Hukum Tanah , Jakarta : Djambatan.

Maria Sumardjono. S.W, 2007, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, cetakan Ke IV.

Boedi Harsono, 2008, Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA isi dan pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-peraturan HukumTanah, klaten, intan sejati)

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. “Hak-hak Atas Tanah”. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008

Suhendra, Analisa Terhadap Hak Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011

Andri Harijanto, & Merryono, 2013, Kapita Selecta Hukum Adat, Bengkulu: Kombis FH Unib Press.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Penatagunaan Tanah, PP No.16 Tahun 2004

Published

2023-07-29

How to Cite

Ni Nyoman Triana, Hasjad, Umar Marhum, Rahmanuddin. T, Abd. Mutalib Saranani, Dewi Oktoviana Ustien, … Siti Selma Resmala. (2023). Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat. Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 13–17. https://doi.org/10.59435/gjpm.v1i1.11