Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v1i1.11Keywords:
Hukum, Hak, PenguasaanAbstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
References
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Cet.1, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1993
G Kartasapoetra, 1998, Hukum Tanah Jaminan UUPA ,Jakarta: Bina Aksara.
Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002
Boedi Harsono, Hukum agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003
Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.
Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafik, Jakarta:, 2006
Herawan Sauni, 2006, Politik Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Kampus USU.
Boedi Harsono, 2007, Hukum agraria Indonesia : Himpunan Peraturan – peraturan Hukum Tanah , Jakarta : Djambatan.
Maria Sumardjono. S.W, 2007, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, cetakan Ke IV.
Boedi Harsono, 2008, Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA isi dan pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-peraturan HukumTanah, klaten, intan sejati)
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. “Hak-hak Atas Tanah”. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008
Suhendra, Analisa Terhadap Hak Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Andri Harijanto, & Merryono, 2013, Kapita Selecta Hukum Adat, Bengkulu: Kombis FH Unib Press.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Penatagunaan Tanah, PP No.16 Tahun 2004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.