Perlindungan Hukum Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa Sekitar Hutan Desa
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v1i1.10Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengelolaan Hutan, Pendapatan, HutanAbstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan mengetahui Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa Sekitar Hutan Desa. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran masyarakat yang tinggal di desa Matahori Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe sekitar hutan serta ketimpangan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan sehingga berbagai konflik teritorial yang banyak terjadi selama ini tidak ada lagi.
References
Anomsari, Endah Tri. 2013. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Studi Kasus di Kecamatan Karanggayam Kebumen. Jurnal Natapraja volume 1 Nomor 1.
Diarto, dkk. 2012. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Kawasan Hutan Mangrove Tugurejo di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Lingkungan, Volume 10 Issue 1: 1-7. Semarang: UNDIP.
Diarto, dkk. 2012. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Kawasan Hutan Mangrove Tugurejo di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Lingkungan, Volume 10 Issue 1: 1-7. Semarang: UNDIP.
Hardjanto. 2003, Studi Tentang Kehutanan Sosial (social foresti). Proyek Pengembangan Efisiensi Penggunan Sumber-sumber Kehutanan Tahun 2003/2004. Bogor: Fakultas Kehutanan, Insitut Pertanian Bogor.
Ngabdani, Moh, dkk. 2015. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Desa Girimulya Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi. Jurnal GeoEco Volume 1 Nomor 1 (Januari 2015) Halaman 58-66: Surakarta.
Noviyati, Astin. 2014. Optimalisasi Peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) BANGUN dalam Meningkatkan Partisapasi Petani Desa Donorejo. Skripsi. Jurusan Geografi UNNES.
Perum Perhutani. 2009. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Jakarta: Perum Perhutani.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.