Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukowono

Authors

  • Ahmad Yasir Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember
  • Fajar Ghazali Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjpm.v2i1.145

Keywords:

jurnal, strategi, pengembangan, bumdes, sukowono

Abstract

Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa.  Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya: 

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa.  Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

References

Fandy, Tjiptono, 2008. Strategi pemasaran. Yogyakarta: CV. Andi Offest

Pedesaan Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia.

Herry, Kamaroesid. 2016. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Bumdes. Jakarta: Mitra Wacana Media

Adawiyah, Robiatul. 2018. “Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Aspek Modal Sosial (Studi pada BUMDes Surya Sejahtera, Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo)”. Jurnal Administrasi Negara, Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol.6 No.3, September-Desember 2018. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. http://www.dpr.go.id. (Diakses pada tanggal 26 Mei 2021).

Hasan, Amir dan Gusnardi. Optimalisasi Pengelolaan Pedndapatan Asli Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Pembangunan perekonomian. Pekanbaru: Taman raya, 2018.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2007.

Pariyanti Eka, Susiani Fitri.2019. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Fidusia Volume 2 Nomor 2 November 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, 32. http://binapemdes.kemendagri.go.id (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2023).

Ahmad Tanzeh. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.

Sugiyono.(2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Azwar, Saifuddin, (2004) Metode Penelitian, Yogyakarta:Pustaka pelajar

Husein, Umar. 2004. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. (Jakarta: Cides).

Muslim, A. (2020). Dasar-Dasar Pengembangan Masyarakat. (Yogyakarta: Samudra Biru).

Published

2023-12-04

How to Cite

Yasir, A., & Fajar Ghazali. (2023). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukowono. Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 11–14. https://doi.org/10.59435/gjpm.v2i1.145