Workshop Peningkatan Kemampuan Profesional Dalam Mediasi Bagi Pembimbing Kemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i2.1586Keywords:
MediasiAbstract
Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi peserta pemasyarakatan melalui pembimbingan dan pengawasan. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sering menghadapi tantangan psikologis dan sosial, khususnya dalam menangani konflik yang muncul antara peserta, keluarga, dan masyarakat. Kegiatan workshop bertema “Peningkatan Kemampuan Profesional dalam Mediasi bagi Pembimbing Kemasyarakatan” diselenggarakan sebagai upaya untuk membekali PK dengan keterampilan mediasi berbasis pendekatan psikologis dan hukum. Metode yang digunakan berupa psikoedukasi dengan desain pre-test dan post-test untuk mengukur efektivitas peningkatan pemahaman peserta. dalam hasil workshop menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap teknik mediasi dan pendekatan restoratif, yang diukur melalui skor pre-test dan post-test serta respons peserta dalam sesi diskusi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan PK mampu menjalankan perannya sebagai agen mediasi yang profesional, netral, dan berpihak pada pemulihan hubungan sosial secara utuh sesuai prinsip keadilan restoratif.
References
Datumula, S. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 14550-14564.
Erni. (2024). Sama-sama di bawah Kemenkumham, ini dia perbedaan Lapas dan Bapas! Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/sama-sama-di-bawah-kemenkumham-ini-dia-perbedaan-lapas-dan-bapas?catid=67&Itemid=101
Ermawinda, E., Nafi, N., & Purnama, P. (2022). Efektivitas Workshop Daring Dalam Perspektif Pendidik Sebagai Pendekatan Andragogi.
Hariyanto, D. R. S., & Yustiawan, D. G. P. (2020). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180-191.
Imran, S. Y., Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., Bakung, D. A., Wantu, F. M., & Mandjo, J. T. (2022). Pengenalan dan pelatihan mediasi sebagai upaya menyelesaikan perselisihan di masyarakat. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(3), 541-552.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2020). Pedoman Pelaksanaan Tugas Balai Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Nilamsari, G. A., Sugara, G. S., & Sulistiana, D. (2020). Analisis determinasi diri remaja. Journal of Innovative Counseling: Theory, Practice, and Research, 4(01), 20-33.
Nopita, S. (2024). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak (Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Banda Aceh). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak (Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Banda Aceh), (17), 1-17.
Nuswantoro, A. B., & Bantam, D. J. (2022). Digitalisasi Psikoedukasi Pada Masa Pandemi. Buletin KPIN, 8(5). https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/985-digitalisasi-psikoedukasi-pada-masa-pandemi
Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77-91.
Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 149-159.
Tribuana, F. R., & Purwoko, B. (2023). Pengembangan Perangkat Pelatihan Mediasi Sebaya untuk Meningkatkan Keterampilan Menyelesaikan Konflik pada Siswa di SMK Ngunut Tulungagung. Jurnal BK UNESA, 13(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmawati Syam, Muh Rajan Piara, Fatricia, Nur Aksi Amaliah, Nur Anindi Supiyanti, Vivi Aulia Rosa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.