Pendampingan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Hukum

Authors

  • Sumantri Universitas Royal
  • Adi Prijuna Universitas Royal
  • Elly Rahayu Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i1.1370

Keywords:

Pendampingan , Masyarakat

Abstract

Sengketa tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di Kecamatan Sei Kepayang yang memiliki 19.995 penduduk. Permasalahan ini umumnya disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan, sertifikat ganda, batas tanah yang tidak jelas, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pertanahan. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah secara legal dan adil.

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan, serta konsultasi hukum bagi warga yang mengalami permasalahan tanah. Sosialisasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum agraria, prosedur sertifikasi tanah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pelatihan dilakukan untuk membekali warga dengan keterampilan administratif dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah. Sementara itu, konsultasi hukum diberikan oleh para ahli guna memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa.

Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak kepemilikan tanah dan prosedur hukum yang dapat ditempuh. Selain itu, beberapa kasus sengketa mulai menemukan titik terang melalui jalur mediasi. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sei Kepayang lebih siap dalam

References

Dewandaru, P. A., Tri Hastuti, N., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional. Notarius, 13(1), 154–169. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29170

Haryono, E., Ridwan, M., Murtaqi, A., Nur, A., Izzah, L., Septian, D., Al, I. A. I., Cepu, M., Al, I. A. I., Cepu, M., Khozinatul, I. A. I., Blora, U., Al, I. A. I., & Cepu, M. (2024). Metode-Metode Pelaksanaan PkM ( Pengabdian Kepada Masyarakat ) Untuk Perguruan Tinggi. 5(2), 1–21.

Hasan, S. Y., Dunggu, W. A., & Imran, S. Y. (2023). No Titleیلیب. Journal Of Comprehensive Science, 2(6), 1521–1531.

Kabupaten Asahan, B. (2024). Kabupaten Asahan Dalam Angka 2024. In BPS Kabupaten Asahan (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (2023). Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. 13(1), 104–116.

Muktamar, B. A., & Syahida, N. (2023). Compile Journal of Society Service. Jurnal.Lamaddukelleng.Ac.Id, 1(1), 1–9.

Rosidah, A. R., & Irwansyah, S. (2023). Analisis Undang-Undang Tentang Wakaf Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Sawah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 41, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2917

Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Ganesha Law Review, 2(2), 167–179. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/207/158

Salma, P., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4093–4096.

Sapangambei, Hitei, M., Hermes, C. D., Nainggolan, R., Sitinjak, H., & Yusuf, I. (2023). Sukamakmur Pematang Siantar. 3, 28–32.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89–95.

Usman, A. H. (2022). Mencegah Sengketa Tanah. Sol Justicia, 5(1), 63–75. https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.478

Published

2025-01-27

How to Cite

Sumantri, Adi Prijuna, & Elly Rahayu. (2025). Pendampingan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Hukum . Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 378–382. https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i1.1370

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.