Pendampingan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i1.1370Keywords:
Pendampingan , MasyarakatAbstract
Sengketa tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di Kecamatan Sei Kepayang yang memiliki 19.995 penduduk. Permasalahan ini umumnya disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan, sertifikat ganda, batas tanah yang tidak jelas, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pertanahan. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah secara legal dan adil.
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan, serta konsultasi hukum bagi warga yang mengalami permasalahan tanah. Sosialisasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum agraria, prosedur sertifikasi tanah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pelatihan dilakukan untuk membekali warga dengan keterampilan administratif dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah. Sementara itu, konsultasi hukum diberikan oleh para ahli guna memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa.
Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak kepemilikan tanah dan prosedur hukum yang dapat ditempuh. Selain itu, beberapa kasus sengketa mulai menemukan titik terang melalui jalur mediasi. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sei Kepayang lebih siap dalam
References
Dewandaru, P. A., Tri Hastuti, N., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional. Notarius, 13(1), 154–169. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29170
Haryono, E., Ridwan, M., Murtaqi, A., Nur, A., Izzah, L., Septian, D., Al, I. A. I., Cepu, M., Al, I. A. I., Cepu, M., Khozinatul, I. A. I., Blora, U., Al, I. A. I., & Cepu, M. (2024). Metode-Metode Pelaksanaan PkM ( Pengabdian Kepada Masyarakat ) Untuk Perguruan Tinggi. 5(2), 1–21.
Hasan, S. Y., Dunggu, W. A., & Imran, S. Y. (2023). No Titleیلیب. Journal Of Comprehensive Science, 2(6), 1521–1531.
Kabupaten Asahan, B. (2024). Kabupaten Asahan Dalam Angka 2024. In BPS Kabupaten Asahan (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (2023). Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. 13(1), 104–116.
Muktamar, B. A., & Syahida, N. (2023). Compile Journal of Society Service. Jurnal.Lamaddukelleng.Ac.Id, 1(1), 1–9.
Rosidah, A. R., & Irwansyah, S. (2023). Analisis Undang-Undang Tentang Wakaf Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Sawah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 41, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2917
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Ganesha Law Review, 2(2), 167–179. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/207/158
Salma, P., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4093–4096.
Sapangambei, Hitei, M., Hermes, C. D., Nainggolan, R., Sitinjak, H., & Yusuf, I. (2023). Sukamakmur Pematang Siantar. 3, 28–32.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89–95.
Usman, A. H. (2022). Mencegah Sengketa Tanah. Sol Justicia, 5(1), 63–75. https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.478
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sumantri, Adi Prijuna, Elly Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.