Articles Vol. 4 No. 2 (2026): GJPM - Juli Open Access

Implementasi Akuntansi Syariah Pada Umkm Sektor Halal Di Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Temuan Bps Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor halal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun implementasi akuntansi syariah pada sebagian besar pelaku usaha masih belum optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM sektor halal di Kabupaten Banyuwangi dalam menerapkan akuntansi syariah melalui program sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan. Metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif yang meliputi identifikasi permasalahan, analisis kebutuhan, pelaksanaan pelatihan, pendampingan penyusunan laporan keuangan, serta evaluasi. Hasil identifikasi terhadap 30 UMKM menunjukkan bahwa 80,0% pelaku usaha telah melakukan pencatatan transaksi, 60,0% telah memisahkan keuangan usaha dan pribadi, 50,0% mampu menyusun laporan laba rugi sederhana, 33,3% menyusun laporan posisi keuangan, 40,0% memahami konsep dasar akuntansi syariah, dan 53,3% mulai menerapkan prinsip syariah dalam pencatatan transaksi. Selain itu, 93,3% pelaku UMKM menyatakan membutuhkan pendampingan lanjutan. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi akuntansi syariah serta kemampuan penyusunan laporan keuangan, sehingga diharapkan mampu mendukung tata kelola usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan pada UMKM sektor halal di Kabupaten Banyuwangi.

Keywords

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuwangi. (2026). Kabupaten Banyuwangi Dalam Angka 2026. Banyuwangi: BPS Kabupaten Banyuwangi.
  2. Harahap, S. S. (2015). Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
  3. Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
  4. Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2024). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.
  6. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2024). Indonesia Halal Industry Report 2024. Jakarta: Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  7. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  8. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  9. Triyuwono, I. (2015). Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori (Edisi ke-3). Jakarta: Rajawali Pers.
  10. Yusuf, M., & Bahari, Z. (2021). Implementasi akuntansi syariah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(2), 245–260.
  11. Zahroh, F., & Wahyuni, S. (2023). Penerapan akuntansi syariah dalam meningkatkan akuntabilitas UMKM sektor halal. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(1), 45–58.
How to Cite
Muhammad Ramdani, Reza Adi Firmansyah, & Siti Masrohatin. (2026). Implementasi Akuntansi Syariah Pada Umkm Sektor Halal Di Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Temuan Bps Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026. Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 191–195. https://doi.org/10.59435/gjpm.v4i2.2285
Article Statistics & Metrics
5
Abstract Views
1
PDF Downloads
Dimensions Citations
Issue
Section: Articles
License

Copyright (c) 2026 Muhammad Ramdani, Reza Adi Firmansyah, Siti Masrohatin