Pelaksanaan Penurunan Reklame Sebagai Bentuk Pengendalian Pajak Reklame Di Bapenda Kabupaten Jember
Abstract
Penurunan reklame merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame dan memastikan reklame yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa berlaku, maupun mengalami kerusakan tetapi masih terpasang di ruang publik. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan penurunan reklame sebagai bentuk pengendalian pajak reklame di Bapenda Kabupaten Jember, meliputi tahapan pelaksanaan serta faktor penghambat dan upaya penanganannya. Kegiatan dilaksanakan melalui program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada 29 Juni–24 Agustus 2026 dengan menggunakan metode partisipatif melalui observasi, wawancara, dan keterlibatan langsung dalam kegiatan administrasi serta penertiban reklame di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penurunan reklame dilakukan melalui tahapan persiapan data pada Sistem APDL, penentuan lokasi dan rute, persiapan sarana prasarana, penurunan reklame, pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan. Hambatan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, reklame ilegal, lokasi yang sulit dijangkau, banyaknya titik penertiban, serta keterbatasan koordinasi dokumentasi. Upaya penanganan dilakukan melalui pengecekan data, persiapan peralatan, penyusunan rute, pencatatan, dan peningkatan koordinasi antarpetugas.
Keywords
Downloads
References
- Ahmad Aldo, Rekho Adriadi, Y. A. (2023). Peran Badan Pendapatan Daerah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan di Kabupaten berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh maupun Pemerintah Daerah . pemungutan bagi daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten. 5(September), 2013–2022.
- Aisyah Sekar Sari, Nadia Aprisilia, Y. F. (2025). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif : 5(2018), 539–545.
- Christia, A. M., Ispriyarso, B., Studi, P., Ilmu, M., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di indonesia. 15.
- Dhiu, M. R., Sanggo, M. E. D. V, & Fransiska, E. (2025). Pengaruh Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. 8(3), 805–815.
- Ilmiah, J., Dan, E., Jiem, M., Juli, N., Putri, K. A., Mirosea, N., Ekonomi, F., & Oleo, U. H. (2026). KOTA KENDARI peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kewenangan kepada daerah Salah satu cara pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui ( PAD ). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara. 4(7), 580–590.
- Indonesia, R. (2009). No Title.
- Jember, B. K. (2026). Bapenda Jember Pengendalian Pajak Reklame di Kawasan Jalan Mastrip.
- Poppy Indrihastuti, M. A. (2016). Peran pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah kota malang.
- Pupung Puad Hasan Bidang. (2014). DESENTRALISASI FISKAL DAN TINGKAT KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Pada Kabupaten dan Kota Di Provinsi Jawa Barat). 17(November), 20–40.
- Rohi, R. (n.d.). Reklame dan tata ruang kota advertismentand urban spatial. 58–77.
- Rohman, M. K. (2020). KEBIJAKAN TATA RUANG KOTA DALAM PENGATURAN REKLAME (Studi Ketidakmaksimalan Pajak Reklame Kota Batu Tahun 2017-2018). 14(3), 117–127.
- Rundengan, S. M., & Sondakh, J. J. (2019). ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PAD BP2RD KABUPATEN MINAHASA ANALYSIS OF SYSTEM AND PROCEDURE FOR ADVERTISEMENTS TAX COLLECTION AS EFFORTS TO INCREASE PAD BP2RD MINAHASA REGENCY. 7(4), 4839–4848.
- Siti Romdona, Silvia Senja Junista, A. G. (2024). TEKNIK PENGUMPULAN DATA : OBSERVASI ,. 3(1), 39–47.
- Suryani, A. D., Huda, S., Timur, J., Reklame, P., Daerah, P., & Daerah, P. A. (2025). KONTRIBUSI VALIDASI DATA OBJEK PAJAK DAN. 5, 767–778.
Copyright (c) 2026 Zakiyah Ramadani, Dwi Ardiyani, Vina Panduwinata, Abdul Rokhim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.